OPTIMALISASI DIVINE KRETEK DALAM RANGKA REVITALISASI
FUNGSI TEMBAKAU
Oleh:
Wirdatun Nafisah
Tembakau (Nicotina spp., L)
adalah tumbuhan dari famili Solanaceae yang saat ini terdapat 70 spesies alami
(Rathbone, 2008). Famili Solanaceae telah diklasifikasikan menjadi kurang lebih
85 genus yang terdiri dari 1.800 spesies. Famili ini terdiri dari tanaman
herba, semak, vine (tanaman merambat) dan pohon. Dari beberapa jenis tumbuhan
dari famili ini memiliki manfaat sebagai makanan, tanaman obat dan untuk
membuat ornamen menarik. Selain tembakau, contoh dari famili ini adalah
terong-terongan, tomat, lada dan kentang Irlandia (Garner, 1951). Tembakau
adalah anggota dari genus Nicotina. Ciri-ciri dari anggota genus ini adalah
tanaman herba yang kekar, umumnya berbatang tinggi dengan ketinggian 10 kaki
atau lebih dan jarang yang memiliki ukuran pendek serta merupakan tumbuhan
annual atau parennial (Garner, 1951).
Berbagai jenis tembakau yang
dibudidayakan di Indonesia di antaranya adalah tembakau cerutu, tembakau rokok
putih atau Virginia, tembakau rokok keretek, tembakau pipa dan tembakau kunyah
(Sudarmo, 1987). Secara botanikal, tumbuhan tembakau tidak mirip dengan tanaman
sawah penting lainnya. Tumbuhan ini unik dengan bagian berharga pada dirinya
adalah daun.
Pada umumnya, budidaya dan eksploitasi
daun tembakau di Indonesia dijadikan bahan untuk dihisap atau diasapi sebagai
rokok, melalui pipa rokok ataupun hookah (Sfectu, 2014). Colombus
bersama masyarakat pribumi setempat memiliki kebiasaan mengisap gulungan daun
tembakau. Kebiasaan itu membuat mereka nyaman, menimbulkan kenikmatan, memberikan
sensasi halus seperti mabuk dan mengantuk, serta mengurangi kelelahan.
Selain dapat digunakan sebagai bahan
dasar rokok, pada dasarnya tumbuhan mempunyai beragam manfaat potensial
lainnya. Sejak dulu, tembakau dikenal sebagai tanaman yang memiliki daun yang
dapat digunakan dalam pengobatan tradisional. Penggunaan tembakau sebagai obat
tradisional tersebut tidak hanya digunakan oleh masyarakat Indian dan Amerika
saja, tetapi juga masyarakat
Eropa bahkan Asia. Pada masa itu, tembakau populer digunakan untuk mengobati
batuk, pilek, sakit perut, sakit kepala, bahkan dapat difungsikan sebagai anti
biotik alami. Perasan daun tembakau juga dapat digunakan untuk menyembuhkan
malaria, membinasakan serangga dan penyakit kulit yang parasit, menghentikan
aliran darah pada luka bahkan pengobatan kerusakan peredaran darah pada
pembuluh darah (Dewanto dkk., 2011). Bukan hanya itu, tembakau juga dapat
dimanfaatkan sebagai obat antikanker. Hal ini adalah hasil penelitian dari
ilmuwan LIPI yaitu Dr. Arief Budi Witarto MEng yang menjadikan daun tembakau
sebagai reaktor protein Growth Colony Simulating Factor (GCSF), suatu
hormon yang menstimulus produksi darah. Selain berfungsi sebagai antikanker,
GCSF juga menstimulasi perbanyakan sel tunas yang bisa dikembangkan untuk
memulihkan jaringan fungsi tubuh yang rusak.
Seiring berjalannya waktu, manfaat
tembakau berupa bahan dasar untuk dijadikan sebagai obat-obatan tradisional
sebagaimana orang-orang terdahulu lakukan tereduksi disebabkan oleh kontaminasi
zat-zat berbahaya seperti Hg yang berada di udara bebas dan dalam tanah. Unsur
Hg atau merkuri adalah satu-satunya logam yang bersifat gas. Logam ini sangat
berbahaya karena dapat menyebabkan radikal bebas dan menyebabkan berbagai penyakit
dalam tubuh. Unsur Hg yang berada di udara bebas maupun dalam tanah karena
polusi yang mencemarinya. Hal ini dapat menyebabkan unsur Hg tersebut
mengkontaminasi tanaman, khususnya tembakau. Sebagai konsekuensinya, tembakau
saat ini adalah tembakau yang hanya dimanfaatkan dalam pembuatan rokok dan
hanya dapat menimbulkan berbagai permasalahan maupun penyakit dan bahkan
menyebabkan kematian dengan angka yang sangat tinggi (Dewanto dkk., 2011).
Rokok mengandung ribuan komponen dengan
kandungan utamanya adalah nikotin, tar dan karbon monoksida. Nikotin
membutuhkan waktu yang sangat singkat untuk amuk ke otak begitu seseorang
menghisap rokok. Nikotin ini dapat menyebabkan kematian jika kadarnya lebih
dari 30 mg. Nikotin juga dianggap sebagai zat yang memberikan perasaan senang,
nikmat serta merasa daya pikir lebih cemerlang sehingga perokok selalu ingin
mencoba merokok lagi. Sedangkan tar merupakan zat tunggal yang terdiri dari
ratusan bahan kimia gelap dan lengket dan tergolong racun. Karbon dioksida
adalah racun yang suka
berikatan
dengan hemoglobin (Hb) dalam butir darah merah yang membuat kemampuan Hb dalam
mengangkut dan menyuplai oksigen ke seluruh tubuh terganggu dan hal ini
menyebabkan kerja jantung melemah (Dewanto dkk., 2011).
Asap rokok dapat mengakibatkan kerusakan
yang dimulai dari tingkat sel sampai ke berbagai organ serta sistem organ dalam
tubuh. Gerbang pertama yang menjadi sasaran asap rokok adalah paru-paru. Selain
itu, racun-racun yang terkandung dalam asap rokok juga menyebar ke setiap sel
dalam tubuh. Paru-paru terancam hingga hemoglobin lebih mudah membawa karbon
dioksida daripada membawa oksigen ke paru-paru. Sehingga otak tidak memperoleh
cukup oksigen. Sedangkan nikotin yang tersebar melalui darah dapat mempengaruhi
denyut jantung, kulit, penyempitan pembuluh darah dan menyebabkan hati
melepaskan gula ke dalam aliran darah. Berbagai penyakit yang dapat timbul
akibat asap rokok di antaranya adalah jantung koroner, kanker paru-paru, kanker
mulut atau tenggorokan atau kerongkongan, bronkitis, penyakit pembuluh darah
otak, gangguan janin dalam kandungan dan emfisema (Syarifuddin, 2003).
Berbagai penyakit yang ditimbulkan
akibat asap rokok sebagaimana dijelaskan di atas mempunyai kontribusi yang
sangat signifikan terhadap angka kematian. Menurut kompas.com (2008),
tembakau merupakan penyebab kematian peringkat pertama yang dicegah dunia.
Tembakau menyebabkan satu dari 10 kematian orang dewasa di seluruh dunia, dan
mengakibatkan 5,4 juta kematian tahun 2006. Ini berarti rata-rata satu kematian
setiap 6,5 detik. Tahun 2020 diperkirakan akan ada kematian mendekati dua kali
kematian saat ini jika kebiasaan merokok saat ini terus berlanjut.
Pemanfaatan tembakau yang notabene
sebagai bahan dasar rokok, menjadikan konsumsi tembakau di Indonesia semakin
meningkat seiring meningkatnya konsumen rokok. Menurut Barber dkk (2010),
peningkatan konsumsi tembakau di Indonesia disebabkan oleh rendahnya harga rokok,
peningkatan jumlah produk, peningkatan pendapatan rumah tangga dan proses
mekanisasi industri rokok. Menurut data prevalensi berdasarkan SUSENAS, Kosen
(2004) dalam buku Tobacco Sourcebook bab 2, konsumsi tembakau di
Indonesia adalah sebanyak 57 juta penduduk merokok. Presentase penduduk yang
merokok
pada tahun 2004 adalah 34 persen, yang merupakan peningkatan 27 persen dari
tahun 1995. Dari angka tersebut didapatkan 63 persen di antaranya adalah
perokok laki-laki dan 4,5 persen perokok perempuan. Dari penduduk yang
mengkonsumsi tembakau, 97 persen merokok dan mayoritas mengkonsumsi rokok
keretek. 78 persen perokok mulai merokok sebelum umur 19 tahun dan rata-rata
mereka memulai merokok pada umur 17,4 tahun. Lebih 97 juta penduduk Indonesia
dan 70 persen anak di bawah umur 15 tahun adalah perokok pasif yang menerus
terpapar asap rokok. Angka peningkatan konsumen rokok atau perokok tersebut
merupakan suatu ironi jika dibenturkan dengan bahaya-bahaya yang ditimbulkan
oleh rokok sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Oleh karena itu, menjadi sangat
penting upaya untuk mengurangi angka konsumen rokok serta mereduksi bahaya
tembakau sebagai bahan dasar rokok tersebut.
Merespon fakta tersebut, pemerintah
berusaha mencegah berbagai macam akibat buruk yang ditimbulkan oleh rokok.
Salah satunya adalah dengan membentuk instrumen hukum berupa Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, yang
dibentuk atas upaya sadar pemerintah untuk melakukan pencegahan dan pengamanan
atas resiko rokok. Materi muatan yang terkandung dalam peraturan pemerintah
tersebut adalah dengan melindungi kesehatan masyarakat terhadap insidensi
penyakit yang fatal dan penyakit yang dapat menurunkan kualitas hidup akibat
penggunaan rokok; melindungi penduduk usia produktif dan remaja dari dorongan
lingkungan dan pengaruh iklan untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan
terhadap rokok; serta meningkatkan kesadaran, kewaspadaan, kemampuan dan
kegiatan masyarakat terhadap bahaya kesehatan terhadap penggunaan rokok.
Implementasi kongkrit dari peraturan
pemerintah tersebut adalah pengujian kadar nikotin di laboratorim yang
terakreditasi, transparansi informasi mengenai kadar nikotin dan tar,
peringatan kesehatan pada label di bagian kemasan, proses produksi berdasarkan
standar persyaratan kesehatan, pengaturan pembatasan mengenai materi
periklanan, kewajiban pencantuman bahaya merokok, batasan-batasan kawasan tanpa
rokok, dan sebagainya. Beberapa hal tersebut dilakukan sebagai salah satu
bentuk upaya pemerintah dalam mencegah seminimal mungkin resiko penggunaan
rokok.
Beberapa
upaya tersebut patut untuk diapresiasi, namun juga tidak bisa dinafikkan bahwa
tindakan tersebut belum berjalan secara efektif dan efisien. Pada satu sisi,
konsumen atau perokok yang semakin meningkat serta tidak bisa lepas dari rokok
sebagai konsekuensi dari zat adiktifnya, di sisi lain, produsen rokok yang juga
tidak mengurangi bahkan menambah kuantitas produksinya. Hal itu tampak wajar
dalam strategi bisnis mengingat rokok mempunyai peluang keuntungan yang sangat
besar, bahkan dianggap sebagai salah satu industri
yang berkontribusi bagi perekonomian
Indonesia. Industri rokok menyumbang 1,66% total Pendapatan Domestik Bruto
(PDB) Indonesia, dan devisa negara melalui ekspor ke dunia yang nilainya pada
2013 mencapai US$ 700 juta. Selain itu, industri rokok juga menjadi sumber
penghidupan bagi 6,1 juta orang yang bekerja di industri rokok, secara langsung
dan tidak langsung, termasuk 1,8 juta petani tembakau dan cengkeh (Compas.com,
2016). Adanya peraturan pemerintah yang dibenturkan
dengan fakta sosiologis yang demikian tentunya mengakibatkan inefisiensi dan inefiktifitas implementasi peraturan pemerintah
sebagaimana original inten pembentukannya.
Pada dasarnya terdapat peluang lain yang
bisa dilakukan untuk mencegah potensi resiko penggunaan rokok. Hipotesis
tersebut di dasarkan pada penelitian di tiga wilayah utama penghasil tembakau
oleh Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi (LD-FEUI) yang bekerja sama dengan
TCSC-IAKMI September 2008 menyatakan bahwa 64% petani tembakau ingin beralih ke
usaha lain dengan keuntungan yang lebih besar dan menjanjikan, disebabkan oleh
produksi tembakau oleh pabrik rokok yang menurun sehingga petani tembakau pun
menanggung akibatnya. Oleh karena itu, upaya yang dapat dilakukan adalah dengan
alih fungsi tembakau sebagai bahan dasar rokok menjadi obat-obatan. Seperti
kolaborasi inovasi dari Prof. Sutiman B. Sumitro Guru Besar Biomolekuler
Universitas Brawijaya dengan Dr. Gretta Zahar seorang ahli kimia-fisika senior
alumnus Institut Teknologi Bandung yang menciptakan terapi balur nano untuk
mengobati kanker. Terapi ini menggunakan asap keretek yang telah dibubuhi scavenger
yaitu suatu formulasi protein yang dapat mengangkat radikal bebas dan kandungan
merkuri dalam tubuh dengan cara memperkecil racun tersebut sehingga berskala
nano. Rokok tersebut disebut divine kretek. Terapi
balur
ini dapat mengangkat radikal bebas dan merkuri tersebut dan dipercepat oleh
asap divine kretek. Solusi
tersebut kiranya akan lebih efektif untuk diimplementasikan sebagai tindak
lanjut dari instrumen hukum yang ada yaitu mencegah perkembangan produktifitas
konsumen maupun produsen rokok dengan tidak meniadakan usaha petani tembakau
yang memang tidak dapat dipungkiri bahwa banyak masyarakat Indonesia yang
menggantungkan hidupnya dari hasil tani tembakau. Oleh karena itu, revitalisasi
fungsi dan manfaat tembakau sebagai bahan obat tradisional merupakan langkah
yang tepat guna dan hasil guna atas eksistensi tembakau di Indonesia.
Peraturan dan peringatan mengenai
pembatasan produksi tembakau maupun rokok yang dianggap tidak efektif dan tidak
efisien dapat diganti dengan solusi yang berlandaskan ilmu pengetahuan atau
sains. Selain alih fungsi tembakau, perlu diidentifikasi titik masalahnya yaitu
rokok yang mengandung bahan berbahaya yang dapat menciptakan penyakit, sehingga
kandungan yang harus dimusnahkan adalah kandungan berbahayanya, bukan bahan
pembuat rokok (tembakau) yang bahkan bisa dimanfaatkan untuk hal lain. Sesuai
dengan penelitian dari dosen ahli nanoscience Universitas Brawijaya yang
bekerja sama dengan Lembaga Penelitian Peluhuran Radikal Bebas (LPPRB) di
Malang, Jawa Timur, terbukti dapat menciptakan rokok sehat yang disebut divine
kretek. Riset yang berbasis nanosains dan nanoteknologi ini dapat ditemukan
formulasi scavenger, yang dapat mengendalikan dan memodifikasi yang
beracun menjadi tidak beracun. Para ilmuwan LPPRB memastikan 100% scavenger
dapat menangkap radikal bebas pada kretek yang menyebabkan berbagai penyakit
dalam tubuh manusia (Dewanto dkk., 2011).
Melihat ketidak seimbangan yang ada,
patutlah kita berulang-ulang memikirkan, mencari solusi hingga
mengimplementasikannya menjadi sebuah keteraturan dan memberikan manfaat untuk
semua. Sebagaimana firman Allah
QS.
3:191 “ ... dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi”.
Yang
menjadi titik dasar kewajiban kita sebagai khalifah di atas bumi ini adalah
dengan berpikir dan memperkaya diri dengan ilmu pengetahuan. Karena sejatinya,
pemanfaatan alam adalah tergantung dengan pengetahuan terhadap alam itu
sendiri. Permasalahan bahaya rokok yang ada di Indonesia tidak bisa hanya
diselesaikan oleh
pemerintah saja, tetapi
perlu melibatkan para scientist serta
seluruh pihak
sehingga didapati solusi
cemerlang tanpa merugikan
atau
menyudutkan
pihak manapun.
#RuangProduktif
DAFTAR PUSTAKA
Barber,
Sarah., Sri MoertiningsihA., Abdillah Ahsan., Diahhadi S. 2010. Aspek Ekonomi
Tembakau di Indonesia. Diakses 13 Mei 2016 dari www.worldlungfoundation.org/ht/a/GetDocument
Action/i/6571
Dewanto,
Wahyu., F.S Swantoro., Jusuf Suroso., RG Windrarto. 2011. Divine Kretek, Rokok
Sehat. Jakarta. Masyarakat Bangga Produk Indonesia (MBPI)
Garner,
Wightman W. 1951. The Production of Tobacco. McGRAW-Hill Book Comapany.
New York
Kompas.
2008. Diakses pada 13 Mei 2016 dari http://nasional.kompas.com/read/2008/06/07/17531289/jurnal.perokok.pe
mula.meningkat/
Kompasiana. 2008. Diakses pada 16 Mei
2016 dari http://www.kompasiana.com/kastratfkunpad/wtpm-haruskah- ada_5728719b119773070529742d
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015
tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Pengamanan
Rokok Bagi Kesehatan
Rathbone,
David Kaleb. 2008. Effect of Nitrogen Rate and Cultivar on Burley Tobacco
(Nicotina tobacum L.) Yield and Leaf Quality. Thesis of Master of Science
University of Tennessee St Martin
S.
Kosen. 2004. The Health Burden of Tobacco Use dalam Tobacco Sourcebook
Sfectu,
Nicolae. 2014. Health and Drugs: Dieases, Prescription & Medication.
Nicolae Sfectu. USA
Sudarmo,
Subiyakto. 1987. Tembakau Pengendalian Hama dan Penyakit. Kanisius. Yogyakarta
Syarifuddin,
Ahmad. 2003. Puasa Menuju Sehat Fisik. Gema Insani. Jakarta
Comments
Post a Comment